Bandung — Menjelang Hari Raya Idul Fitri, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian publik. Di tengah kekhawatiran buruh terkait keterlambatan pembayaran hingga praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan menilai persoalan dunia kerja tidak bisa dilihat dari satu sisi saja, melainkan harus dibangun di atas kepercayaan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Kalau bicara keadilan di dunia kerja, kita harus melihat dari tiga pihak sekaligus: buruh, pengusaha, dan pemerintah. Ketiganya perlu duduk bersama dengan suasana yang tenang agar ada kesepahaman dan rasa aman bagi semua,” kata Iwan Suryawan yang akrab disapa Abah Iwan dalam podcast Kopi Kerja bertajuk Mencari Titik Adil Dunia Kerja pada Ahad (1/3/2026)
Menurut Abah Iwan, secara normatif aturan ketenagakerjaan di Indonesia sebenarnya telah dirancang untuk mengakomodasi berbagai kepentingan. Namun, persoalan sering muncul pada tahap implementasi di lapangan, terutama dalam hal kontrak kerja, pembayaran THR, hingga stabilitas hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
“Kadang THR dibayarkan, tapi setelah itu muncul PHK dengan alasan kondisi keuangan perusahaan. Di sinilah pentingnya kejujuran dan komitmen semua pihak, serta pengawasan yang kuat dari pemerintah,” ujarnya.
Abah Iwan menegaskan, menjelang Lebaran pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan. Ia juga menilai peran pengawas ketenagakerjaan perlu diperkuat agar regulasi yang sudah ada benar-benar dijalankan secara konsisten.
“Pemimpin harus punya goodwill dan empati. Pemerintah harus memastikan perusahaan memenuhi kewajiban seperti pembayaran THR. Kalau buruh merasa aman dan dihargai, produktivitas kerja juga akan terjaga,” tambahnya.
Dalam diskusi yang sama, Ketua DPW Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat, Roy Junto, menilai posisi buruh dalam hubungan industrial sering kali tidak sepenuhnya setara dengan pengusaha. Ia mengingatkan bahwa berbagai regulasi ketenagakerjaan lahir dari sejarah panjang perjuangan buruh untuk mendapatkan perlindungan dasar.
“Sejarah gerakan buruh menunjukkan bahwa tanpa regulasi, posisi buruh sangat lemah. Karena itu, lahir aturan seperti jam kerja delapan jam, upah minimum, hingga perjanjian kerja bersama,” ujar Roy.
Ia juga menyoroti fenomena yang masih terjadi menjelang hari raya, di mana sebagian perusahaan diduga melakukan PHK sebelum Lebaran lalu memanggil kembali pekerja setelahnya.
“Masih ada modus PHK sebelum Lebaran, kemudian setelah hari raya pekerja dipanggil kembali. Buruh yang tidak memahami aturan hukum sering kali hanya menerima kondisi tersebut,” katanya.
Roy menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu persoalan utama dalam perlindungan pekerja. Selain itu, komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dinilai belum berjalan secara konsisten.
“Sering kali buruh diajak bicara ketika terjadi krisis, misalnya saat harga BBM naik atau industri mengalami masalah. Namun, ketika kebijakan disusun, buruh tidak selalu dilibatkan secara utuh,” jelasnya.
Ia juga menyinggung paradoks yang terjadi di Jawa Barat, di mana investasi terus meningkat namun tingkat pengangguran masih relatif tinggi. Menurutnya, kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana investasi benar-benar menyerap tenaga kerja lokal.
“Jawa Barat termasuk daerah dengan investasi terbesar, tetapi angka pengangguran juga masih tinggi. Ini perlu dijawab: apakah investasi tersebut benar-benar membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Roy menambahkan, fenomena pekerja platform seperti pengemudi ojek daring juga menghadirkan tantangan baru dalam hubungan industrial. Wacana Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pekerja platform, menurutnya, masih perlu kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab serta bagaimana bentuk perlindungannya.
“Kalau hanya bantuan sekali waktu, itu sifatnya kemanusiaan. Tapi buruh sebenarnya membutuhkan jaminan yang lebih kuat, seperti jaminan sosial dan kepastian kerja,” katanya.
Bagi Abah Iwan, berbagai pandangan tersebut menunjukkan bahwa tantangan dunia kerja hari ini tidak hanya berkaitan dengan upah atau tunjangan semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.
“Pada akhirnya yang kita bangun adalah kepercayaan. Ketika buruh, pengusaha, dan pemerintah bisa saling percaya dan berkomunikasi dengan baik, maka keadilan di dunia kerja tidak hanya tertulis di aturan, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari para pekerja,” pungkasnya.
DPC PKS Kec. Mustikajaya Solid. Melayani. Raih Kemenangan.