Home / Pusat & Provinsi / Dewan Pakar PKS : ODGJ Tak Boleh Dipasung, Bertentangan Dengan Aturan Pemerintah
Dewan Pakar PKS : ODGJ Tak Boleh Dipasung, Bertentangan Dengan Aturan Pemerintah

Dewan Pakar PKS : ODGJ Tak Boleh Dipasung, Bertentangan Dengan Aturan Pemerintah

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT – Menurut Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nusa Tenggara Barat (NTB) Kasdiyono, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tak boleh dipasung dengan alasan apapun.

Hal itu menangapi pernyataan Kepala Dins Sosial Kota Mataram yang mengatakan tindakan pemasungan jadi tindakan yang bisa dilakukan keluarga bagi ODGJ.

“Apapun alasannya tidak boleh melakukan Pemasungan. Statement yg dikeluarkan oleh Kepala dinsos itu bertentangan dengan Peraturan yg sudah dikeluarkan oleh Pemerintah,” katanya saat dihubungi via telpon,  Selasa (01/08). 

Alasan Kardiyono melarang tidakan pemasukan kepada ODGJ karena bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang Indonesia Bebas Pasung.

“Apapun alasannya tidak boleh melakukan pemasungan karena ini bertentangan dengan apa yg sudah dicanangkan oleh pemerintah sejak Tahun 2017 untuk Indonesia Bebas Pasung,” katanya.

Ia pun menyayangkan statement yang dikatakan pejabat publik seperti Kepala Dinas Sosial Kota Mataram tersebut.

Sumber: MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT

Check Also

Relawan ke NTT Bukan untuk Menyelesaikan Bencana — Tapi Agar Mereka Tahu Tidak Sendirian – DPW PKS Jawa Barat

Relawan ke NTT Bukan untuk Menyelesaikan Bencana — Tapi Agar Mereka Tahu Tidak Sendirian – DPW PKS Jawa Barat

Bandung — Bencana tak jarang menimbulkan rasa kehilangan bagi yang mengalaminya. Karenanya, kehadiran saudara bisa cukup berarti. Dari keyakinan itulah, dua belas relawan terlatih diberangkatkan membawa keahlian, kepedulian, dan kehadiran dari saudara-saudara mereka di Jawa Barat. “Dalam Islam, kita mengenal konsep ukhuwah wathaniyah — persaudaraan sebangsa setanah air. Ketika saudara kita di NTT tertimpa musibah

Leave a Reply