Home / Pusat & Provinsi / Masyarakat Berhak Mendapatkan Informasi yang Utuh – DPW PKS Jawa Barat
Masyarakat Berhak Mendapatkan Informasi yang Utuh – DPW PKS Jawa Barat

Masyarakat Berhak Mendapatkan Informasi yang Utuh – DPW PKS Jawa Barat

Bandung – Menanggapi ramainya pemberitaan mengenai wacana penarikan kembali SPP, Kabid Komdigi DPW PKS Jawa Barat, Shandra Muhardiani menegaskan bahwa masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dia juga mengingatkan pentingnya komunikasi publik yang jelas dan utuh dalam menyampaikan setiap isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Dalam komunikasi publik, kita harus membedakan mana yang merupakan usulan pribadi dan mana yang sudah menjadi sikap resmi sebuah lembaga. Kejelasan informasi adalah hak masyarakat dan menjadi tanggung jawab kita bersama.” ujar Shandra saat dihubungi melalui WhatsApp pada Sabtu (18/7).

Menurutnya, isu pendidikan merupakan isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan perlu dilakukan secara cermat agar tidak memunculkan keresahan yang tidak perlu.

“Bagi banyak orang tua, pendidikan adalah prioritas sekaligus pengeluaran terbesar dalam rumah tangga. Maka komunikasi mengenai kebijakan pendidikan harus dilakukan secara utuh, proporsional, dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.”

Shandra berharap ruang diskusi mengenai berbagai kebijakan publik tetap terbuka. Namun, komunikasi yang dibangun harus mampu memberikan kejelasan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pada akhirnya, masyarakat berharap setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Dan langkah pertama untuk mewujudkan itu adalah memastikan informasi yang diterima publik benar, utuh, dan tidak menyesatkan.”

Check Also

Pengawasan dan Kualitas Layanan Harus Tetap Dijaga – DPW PKS Jawa Barat

Pengawasan dan Kualitas Layanan Harus Tetap Dijaga – DPW PKS Jawa Barat

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendukung kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan barang-barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan minyak goreng MinyaKita. Menurut Netty, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memastikan subsidi pemerintah

Leave a Reply