Bandung — Pinjaman online ilegal dan judi online bukan lagi ancaman yang datang dari luar. Ia sudah masuk ke ruang keluarga, menjerat mahasiswa, ibu rumah tangga, pelaku usaha kecil, bahkan mereka yang selama ini dianggap paham hukum. Merespons keresahan yang makin meluas ini, sebuah forum diskusi hukum digelar di Jawa Barat — menghadirkan praktisi lapangan dan regulator untuk membedah masalah sekaligus menawarkan jalan keluar yang bisa langsung dipraktikkan.
“Cukup dengan jari di HP, seseorang bisa terjerat. Mahasiswa, ibu rumah tangga, bahkan kader dan pengurus organisasi — semua bisa terdampak. Teknologi yang seharusnya memudahkan hidup, kalau tidak dibarengi literasi yang cukup, justru menjadi perangkap,” terang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Suryawan atau akrab disapa Abah Iwan, dalam ruang telekonferensi webinar nasional bertema “Pinjaman Online, Judi Online, Permasalahan dan Penyelesaian Hukumnya, pada Senin (1/6/2026).
Abah Iwan pun menjelaskan pentingnya literasi dan edukasi di tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat bisa waspada dan sadar. Tak hanya literasi digital, tapi juga literasi hukum sehingga yang terjerat bisa perlahan terlepas dari judol dan pinjol.
“Karena itu edukasi melek hukum harus terus diberikan — agar masyarakat tidak hanya tahu bahayanya, tapi juga tahu apa yang harus dilakukan ketika sudah terlanjur terjerat,” terang Abah Iwan yang juga berlaku sebagai ketua DPW PKS Jawa Barat.
Angka-angka di lapangan membuktikan betapa dalamnya masalah ini telah berakar. Satgas Anti Rentenir Kota Bandung telah menerima lebih dari 17.000 pengaduan sejak 2018 — hanya dari wilayah Kota Bandung. Secara nasional, Satgas PASTI yang melibatkan OJK, Bank Indonesia, Komdigi, dan aparat penegak hukum telah memblokir 31.382 rekening judi online.
Data OJK Jawa Barat mencatat transaksi judol terbesar berasal dari wilayah Bodebek, Bandung Raya, dan Kota Bogor. Yang paling mengkhawatirkan bukan sekadar angkanya — tapi polanya: pinjol dan judol bekerja seperti dua sisi dari satu jebakan yang sama. Korban meminjam, gagal bayar, lalu berjudi berharap menang untuk melunasi utang — dan lingkaran itu terus berputar hingga harta habis dan keluarga retak.
“Pinjol ilegal dan judol bukan lagi kejahatan pinggiran — ini sudah menjadi isu publik yang merugikan masyarakat hingga miliaran bahkan triliunan rupiah. Sebenarnya, pelaku bisa dijerat KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen. Namun, selama korbannya tidak tahu hak-haknya, hukum itu tidak akan banyak menolong,” ujar Fahmi Ali Ramdhani, Ketua Bidang Advokasi DPW PKS Jawa Barat.
Fahmi menambahkan bahwa lingkaran korban jauh lebih luas dari yang dibayangkan.
“Jangan kira yang terjerat hanya mereka yang tidak paham. Ada aahasiswa, ibu rumah tangga, bahkan kalangan profesional — semua ada dalam daftar korban. Karena itu, kami mengajak peserta untuk menyerap ilmu hari ini dan menyiapkan diri menjadi pendamping hukum bagi korban di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Sebelum meminjam atau menerima tawaran pinjaman digital apapun, ada cara paling mudah untuk membedakan yang legal dari yang ilegal. Platform pinjaman berizin OJK — yang kini disebut Pindar (Pinjaman Daring) — hanya meminta akses tiga hal di HP: kamera, mikrofon, dan lokasi, disingkat CAMILAN. Jika sebuah aplikasi meminta akses lebih dari itu — kontak, galeri foto, pesan — itu tanda peringatan yang tidak boleh diabaikan.
Tiga perbedaan penting lainnya yang perlu diketahui: bunga Pindar legal dibatasi maksimal 0,3% per hari, tidak pernah menawarkan lewat WhatsApp atau SMS pribadi, dan memiliki layanan pengaduan resmi. Untuk memastikan legalitas sebuah platform, cek langsung di aplikasi Sikapi Uangmu milik OJK atau hubungi WhatsApp OJK di 0811-5715-7157.
Webinar diselenggarakan oleh Bidang Advokasi Partai DPW PKS Jawa Barat sebagai respons atas keresahan publik terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) di tengah masyarakat. Kajian ini dihadiri oleh sekitar 760 peserta dari 20 kota/kabupaten se-Jawa Barat melalui aplikasi telekonferensi secara daring, terutama pengurus BAP di tingkat DPD dan kader PKS, dengan latar belakang advokat, akademisi, hingga ibu rumah tangga.
Acara ini menghadirkan dua narasumber utama: (1) Saji Sonjaya, S.H., M.H.Kes. selaku Ketua Satgas Anti Rentenir Kota Bandung yang berbagi pengalaman lapangan menangani ribuan korban pinjol dan rentenir, serta (2) Zam Zam Fu’adain, S.Ak., M.E. dari OJK Provinsi Jawa Barat yang menyampaikan perspektif regulator mengenai literasi keuangan, modus penipuan digital, dan batas legal-ilegal layanan pinjaman.
DPC PKS Kec. Mustikajaya Solid. Melayani. Raih Kemenangan.